Find Us On Social Media :

Sempat Buang-buang Duit Rp 100 Juta untuk Main Game Timezone, Putra Siregar Berkelit Usai Diciduk Polisi Atas Dugaan Jual HP Ilegal: Aku Dijebak!

By None, Kamis, 30 Juli 2020 | 05:00 WIB

Putra Siregar

GridPop.ID - Youtuber sekaligus pemilik usaha bisnis jual beli handphone PS Store mendadak diamankan polisi.

Bos PS Store yang dikenal bernama Putra Siregar tersebut diamankan polisi atas kasus dugaan menjual barang ilegal.

Kini tengah diamankan polisi hingga sempat berdalih, Putra Siregar nyatanya sempat menghambur-hamburkan uang demi bermain di Timezone senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Mati-matian Pasang Badan untuk Bela Jessica Iskandar dan El Barack, Erick Iskandar Berurai Air Mata Ungkap Ketakutan Terbesarnya yang Sempat Membuatnya Marah: Kasian..

Diberitakan dari Grid.ID, kelakuan bos PS Store itu tampak ingin mencetak rekor muri dengan membeli saldo di TimeZone senilai Rp 100 juta.

Uang bergepok-gepok ditenteng Putra yang saat itu tengah berada di pusat perbelanjaan.

Putera bersama istri dan anaknya tengah mengisi waktu libur keluarga bersama seorang YouTuber Ani Nurhayani di TimeZone Mall Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.

Tak tanggung-tanggung gepokan uang kertas ditenteng Putra dalam sebuah kantong keresek untuk digunakannya membeli saldo TimeZone.

Baca Juga: Sempat Takut Pergoki Anak Bujangnya Kelewat Mesra dengan Aurel, Ibunda Atta Halilintar Akhirnya Buka Suara Hingga Singgung Soal Restu

"Ini no settingan ya, buat beli saldo TimeZone rekor muri Rp 100 juta," seperti dilansir Grid.ID dari laman YouTube Putra Siregar Merakyat, pada Rabu (29/7/2020).

Kepada YouTuber Ani Nurhayani, bos PS Store itu mengaku rela menggelontorkan uang hingga Rp 100 juta untuk membahagiakan keluarganya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Komedian Anwar Mendadak Pamer Foto Mesra Bareng Wanita Cantik hingga Banjir Doa dari Rekan Artis, Sudah Lamaran?

"Akukan cari uang buat keluarga karena pertama sedekah yang paling baik adalah sedekah sama keluarga, yang kedua sama orang saleh, yang ketiga sama kaum duafa.

Ini aku lakuin buat keluargaku supaya senang. Ini hiburan juga buat dia (istrinya) karena abis ngelahirin," terang Putra Siregar lagi.

Namun, saat mengisi saldo, terjadi masalah pada server.

Meski begitu, saldo sebesar Rp 100 juta sudah kadung masuk.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Dunia Bisnis Demi Terjun ke Poitik, Sandiaga Uno Pilih Banting Setir Jadi Youtuber Usai Gagal Jadi Wakil Presiden, Akui Sempat Ditertawakan Anak-anaknya

"Sampai servernya eror karena beli saldo Rp 100 juta," lanjutnya sembari menunggu tim IT untuk membenahinya.

Tak sampai di situ, jiwa sultan bos PS Store itu juga tampak lantaran mampu menantang YouTuber Ani Nurhayani mendapatkan tiket lebih banyak darinya.

"Kalau misal kakak Ani dengan modal Rp 1 juta aku modal Rp 100 juta tapi lebih banyak dapat tiket, subscribernya aku kasih mobil sama motor tapi bukan endorse ya," ungkap Putra Siregar.

Namun, meskipun sudah membeli saldo TimeZone sebesar Rp 100 juta, tetapi ternyata ia tak boleh langsung menggelonggongkan Rp 100 juta sekali transaksi.

Baca Juga: Baru Saja Gelar Lamaran Mewah yang Bikin Iri Seantero Negeri, Nikita Willy dan Indra Priawan Sudah Dihantui Ramalan Mbak You Soal Masa Depan Rumah Tangganya

"Di sini maksimal pengisiannya Rp 10 juta jadi tidak bisa transaksi lebih," ujar Joko, Supervisor TimeZone Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.

"Nanti habiskan dulu saldo Rp 10 jutanya kalau habis baru isi saldo lagi baru boleh," pungkasnya.

Mendengar penjelasan Spv tersebut, Putra tampak tak masalah dan mematuhinya.

"Jadi kita Rp 10 juta - Rp 10 juta guys," ungkap Putra lagi.

Baca Juga: Miris! Demi Bisa Beli Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Jual Diri, Patok Harga Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Dulu sempat foya-foya habiskan Rp 100 juta untuk main game, kini Putra Siregar harus menerima nasib pilu diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.

Sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com, bos PS Store diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. (Jadi) Tersangka itu," kata Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada (27/7/2020).

Meskipun telah ditetapkan jadi tersangka, tetapi akun Instagram @pstore)jakarta masih membagikan hadiah di Instastory berupa satu unit iPhone 7 plus senilai Rp 4,25 juta.

Padahal Putra telah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (23/7/2020) lalu dan kasusnya tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timurberserta barang buktiu hasil sitaan Bea dan Cukai.

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Tak ayal, beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.

Baca Juga: Jual Barang Ilegal, Pemilik PS Store Putra Siregar Diringkus Polisi dengan Barang Bukti Berupa 190 Ponsel Bekas, Berikut Kronologinya!

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Putra mengaku ditipu rekannya.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri (berinisial J), orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).

Putra mengaku belum melihat barang yang dibelinya dari J dan R karena didesak.

Sementara itu, J dan R ternyata tidak diproses hukum tetapi dirinya diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Baca Juga: Pilih Hengkang Hingga Tak Diajak Reuni Bareng, Sarwendah Blak-blakan Ungkap Kondisi Hubungannya Kini dengan Para Mantan Personil Cherrybelle, Masih Akur?

Ia bahkan mengaku rugi setengah miliar untuk mengurus ponsel bekas yang dibelinya seharga Rp 61,3 juta itu.

Tak sampai disitu, kekayaan Putra juga disita untuk disidik sekaligus sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemuliha keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Dulu Foya-foya Habiskan Rp 100 Juta Hanya untuk Isi Saldo TimeZone, Bos PS Store Kini Terima Nasib Pilu Usai Diciduk Polisi Lantaran Dugaan Jual HP Ilegal