Menurut penjelasan dr. Andreas Kurniawan, Sp.KJ fetish sendiri didefinisikan sebagai ketertarikan akan sesuatu hal non genital atau non seksual.
Secara umum manusia atau makhluk hidup akan naik hasrat seksnya ketika melihat sesuatu yang sifatnya seksual misalnya, alat kelamin atau anggota tubuh lainnya.
Sedangkan pada fetish ini gairah seksual justru muncul justru bukan dari benda-benda seksual.
“Misalnya, gairah seksualnya timbul karena melihat high heels, atau saat melihat orang memakai seragam tertentu,” ujar Andreas kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).
Andreas mengatakan bahwa memiliki fetish adalah hal yang wajar, asalkan masih dalam batas yang normal.
Fetish menjadi gangguan seksual ketika ada pemaksaan dan merugikan orang lain.
Gangguan yang Disebut Parafilia
Psikiater dr. Andri, Sp.KJ, FAPM, mengatakan bahwa fetish yang menjadi sebuah gangguan seks menyimpang masuk dalam kategori parafilia.
“Fetish yang lebih difokuskan sebagai masalah atau gangguan yang terkait dengan parafilia, secara seksual tidak lazim perilakunya.
Kalau sudah mengganggu, ada istilah fetish disorder,” ujar Andri dalam unggahan di Youtube channel-nya.