Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.
Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test.
Hasilnya pun non reaktif.
Sementara itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaku fetish kain jarik sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone milik pelaku.
"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," kata Trunoyudo, Jumat, (7/8/2020).
Nantinya, kasus mantan mahasiswa Unair tersebut akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku.