GridPop.ID - Pemerintah akhirnya ketok palu resmi mengeluarkan tanggal tetap pembagian gaji ke-13 Pegawai Negri Sipil atau PNS.Gaji PNS, TNI-Polri dan pensiunan PNS akhirnya resmi cair pada Senin, 10 Agustus 2020.Begini rincian dan juga besaran jumlahnya!
Baca Juga: Terbongkar! Tak Sadar karena Pengaruh Hipnotis, Raffi Ahmad Tak Sengaja Keceplosan Akui Perselingkuhannya dengan Sosok IniDemikian informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan RI.Salah satu yang akan mendapatkan gaji ke-13 itu adalah pensiunan PNS. Adapun besarannya tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.Detail Gaji 13 pensiunan PNS yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.