Find Us On Social Media :

Kabar Bahagia! Gaji ke-13 PNS,TNI-Polri dan Pensiunan Cair Senin, 10 Agustus 2020, Begini Rincian dan Besarannya

By None, Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi PNS

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Ngaku Kenal Ariel NOAH Sejak Masih Ingusan, Raffi Ahmad Bongkar Kelakuan Nakal Boriel Sewaktu ABG di Warnet, Mantan Luna Maya Cuma Bisa Mesam MesemTerakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020.Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: 2 Kali Kawin Cerai, Ini Dia Sosok Suami Pertama Barbie Kumalasari yang Tak Pernah Tersorot Kamera, Masih Terlihat Awet Muda Meski Sudah Berusia Setengah Abad, Intip Potretnya!