Find Us On Social Media :

Suaminya Sudah Ditetapkan Tersangka dan Kini Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Hadapi Proses Ini, Kelak Akan Jadi Cerita Saat Bebas!

By Arif B,None, Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:20 WIB

Nora Alexandra menuliskan sebuah pesan untuk Jerinx

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Baca Juga: Aksi Tolak Rapid dan Swab Test Jadi Sorotan hingga Dikomentari Hotman Paris, Jerinx SID Beri Balasan Menohok untuk sang Pengacara Kondang

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE"