Find Us On Social Media :

Suaminya Sudah Ditetapkan Tersangka dan Kini Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Hadapi Proses Ini, Kelak Akan Jadi Cerita Saat Bebas!

By Arif B,None, Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:20 WIB

Nora Alexandra menuliskan sebuah pesan untuk Jerinx

GridPop.ID - Pada Rabu (12/08/2020) kemarin, Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sebagai tersangka.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai dilaporkan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Pasalnya seperti yang kita tahu, Jerinx beberapa waktu lalu telah menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Tangannya Diborgol, Jerinx SID Lontarkan Sindiran Halus Sebelum Masuk Rutan: Saya Tak Apa di Sel Asal Tidak Ada Ibu yang Kehilangan Calon Anaknya karena Rapid Test!

Nora Alexandra pun menuliskan sebuah pesan untuk suaminya, Jerinx, yang kini mendekam di rutan Polda Bali.

Pesan itu diunggah Nora di akun Instagram pribadinya @ncdpapl.

Baca Juga: Aksi Jerinx Saat Bagi-bagi Nasi Bungkus Curi Perhatian, Tamara Bleszynski Ikut Lontarkan Komentar, Netizen: Akhirnya yang Kami Tunggu Bersuara Juga

Saat itu, Nora menegaskan akan baik-baik saja walau ditinggal Jerinx.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya.

Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Nora Alexandra Catut Nama Deddy Cobuzier di Instagramnya, Istri Jerinx Mendadak Ngaku Akan Segera Bertemu Sosok Ayah Azka Itu, Ada Apa?

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Penahanan Jerinx rasanya tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Baca Juga: Janji Temu dengan Pasien Covid-19 Tanpa APD Tak Dipenuhi Padahal Sudah Siap Mati Demi Buktikan Teorinya, Jerinx SID Ngamuk Buru dr Indra Yovi

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Baca Juga: Aksi Tolak Rapid dan Swab Test Jadi Sorotan hingga Dikomentari Hotman Paris, Jerinx SID Beri Balasan Menohok untuk sang Pengacara Kondang

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE"