GridPop.ID - Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari memang dipenuhi bumbu drama yang cukup pelik.Bagaimana tidak, Bambang diketahui dekat dengan Mayangsari saat masih menyandang status suami sah Halimah.Sontak, Mayangsari dituding jadi pelakor penyebab retaknya hubungan antara Bambang dan Halimah.
Baca Juga: Bongkar Urusan Rumah Tangga, Krisdayanti Terang-terangan Ngaku Nyesel Pernah Nikah Muda Hingga Wanti-wanti Aurel Hermansyah Agar Tak Ikuti Jejaknya: Perbanyak Pengalaman Dulu!Kini 10 tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat."Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Baca Juga: Dulu Inginkan Luna Maya Jadi Ibu dari Anak-anaknya, Ahmad Dhani Bongkar Sifat Keras Maia Estianty Didik Al, El, Dul Hingga Akui Tak Menyesal Nikahi Mulan JameelaNamun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pantas Berani Nikahi Irish Bella Meski Sempat Terjerat Narkoba, Ternyata Ladang Uang Ammar Zoni Tak Hanya Sinetron, Rentetan Bisnisnya Bukan Kaleng-kaleng dan Sukses Bikin Ibunda Sang Kekasih Luluh Karena IniPutusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.1. Mengabulkan permohonan pemohon,2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Baca Juga: Blak-blakan Kagumi Ustaz Abdul Somad, Pengacara Kondang Ini Peroleh Gelar Istimewa Gus Lora Hotman Paris dari Petinggi PBNU: Advokat Terkenal Selalu Berpihak pada Kebenaran dan Gratis!GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar