Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis.
Serta, melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Ketua BKPP Sebut Perselingkuhan Oknum ASN di Kudus Lebih Parah dari Poliandri!
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja"