Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, ARK Drummer Band J-Rocks Terancam Dibui Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun

By Arif B,None, Minggu, 23 Agustus 2020 | 10:15 WIB

ARKJ-Rocks (memegang stik drum) tersandung kasus narkoba jenis ganja

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Baca Juga: Terpukul Suaminya Terjerat Narkoba, Widi Mulia Masih Belum Bisa Jenguk Dwi Sasono Setelah Seminggu Mendekam di Tahanan, Ini yang Dilakukannya

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anton Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Semua Personel J-Rocks"