Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, ARK Drummer Band J-Rocks Terancam Dibui Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun

By Arif B,None, Minggu, 23 Agustus 2020 | 10:15 WIB

ARKJ-Rocks (memegang stik drum) tersandung kasus narkoba jenis ganja

GridPop.ID - ARK atau Anton Rudi Kelces, drummer band J-Rocks diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

ARK diamankan karena kedapatan memiliki satu paket biji ganja plastik.

Selain itu, dari hasil tes urine ARK drummer J-Rocks juga positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

Baca Juga: Tak Bisa Bertemu Secara Private hingga Merasa Canggung dan Marah-marah Saat Jenguk Dwi Sasono Pertama Kali, Widi Mulia Ungkap Sang Suami Hanya Bisa Lakukan Hal Ini, Sedih!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akan terus mengembangkan perkara ini.

Termasuk dengan memintai keterangan kru-kru dan personel J-Rocks yang lain.

"Nantinya akan berkembang, kita cek semuanya nanti,"

Baca Juga: Singgung Soal Isu Kesehatan, Jerinx SID Sesumbar Satu-satunya Alasan Dirinya Masih Butuh Dokter Karena Ganja Masih Belum Dilegalkan di Indonesia: Ganja Masih Ilegal Saya Sewa Kuburan di Mana

"Saya tidak bilang ini sampai di sini, kita masih dalami lagi apakah kemungkin kru-kru yang lain (terlibat)," tegas Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

"Kita masih mendalami semuanya,"

"Makanya ini kita karena baru tertangkap kemarin, kita akan mendalami apakah kemungkinan ada yang lain?"

Baca Juga: Pantas Berani Nikahi Irish Bella Meski Sempat Terjerat Narkoba, Ternyata Ladang Uang Ammar Zoni Tak Hanya Sinetron, Rentetan Bisnisnya Bukan Kaleng-kaleng dan Sukses Bikin Ibunda Sang Kekasih Luluh Karena Ini

"Nantilah kita penyidikan, dikembangkan semuanya," ucap Yusri melanjutkan.

Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

Baca Juga: Pernah Terlibat Skandal hingga Dijebloskan di Penjara karena Narkoba, Begin Nasib Gery Iskak Sekarang, Jualan Mie Ayam Demi Bertahan Hidup

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Baca Juga: Terpukul Suaminya Terjerat Narkoba, Widi Mulia Masih Belum Bisa Jenguk Dwi Sasono Setelah Seminggu Mendekam di Tahanan, Ini yang Dilakukannya

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anton Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Semua Personel J-Rocks"