Mengenai asal api, ada dua versi. Versi pertama disampaikan oleh petugas piket gedung, Asmat (38).
Menurut dia, kebakaran itu pertama kali dilihat oleh Sanyoto, salah seorang petugas piket yang melihat asap mengepul dari lantai dua.
"Waktu itu saya lagi mengepel lantai pos belakang. Pas dikasih tahu Sanyoto, kami langsung mendekati lokasi kejadian," kata Asmat.
Api langsung membesar. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke kantor dinas pemadam kebakaran terdekat.
Versi kedua, dari Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.
Menurut Basrief, kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Satimin, anggota satuan pengamanan (satpam) Kejaksaan Agung. Selain menjaga keamanan, petugas itu bertugas mengontrol setiap ruangan pada jam-jam tertentu.
Di hadapan petugas, Sanyoto mengatakan, sebelum terbakar, aliran listrik untuk pendingin udara masih menyala. Padahal, sakelar di panel listrik seharusnya dimatikan, terutama pada saat liburan. Ruang panel listrik itu juga tidak pernah dikunci.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Yahya Rahman yang langsung meninjau lokasi kebakaran menuturkan, kebakaran itu tidak menyebabkan dokumen-dokumen penting milik kejaksaan terbakar.
Sebab, ruang kontrol panel listrik itu sangat jauh dengan ruang dokumen. Namun, Yahya belum mengetahui nilai kerugian akibat kebakaran.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gedung Kejaksaan Agung Pernah Terbakar Dua Kali pada 1979 dan 2003, Bagaimana Ceritanya?"