Rinciannya, enam RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, lima RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta dua RW di Jakarta Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah.
Pekan lalu, tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta per 28 Agustus 2020.
Jakarta Pusat: Enam RW
1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat 3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa 4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang 5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan 6. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara: Enam RW
1. RW 003, Kelurahan Cilincing 2. RW 009, Kelurahan Cilincing 3. RW 004, Kelurahan Cilincing 4. RW 009, Kelurahan Lagoa 5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat 6. RW 015, Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta Timur: Lima RW
1. RW 014, Kelurahan Bidara Cina 2. RW 009, Kelurahan Cipinang 3. RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusumah 4. RW 004, Kelurahan Pondok Kopi 5. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
Jakarta Selatan: Lima RW
1. RW 005, Kelurahan Cilandak Timur 2. RW 003, Kelurahan Mampang Prapatan 3. RW 001, Kelurahan Pancoran 4. RW 011, Kelurahan Pela Mampang 5. RW 003, Kelurahan Tegal Parang
Jakarta Barat: Dua RW
1. RW 001, Kelurahan Slipi 2. RW 007, Kelurahan Tangki
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Seluruh Wilayah Jakarta dan Kota Bogor Masuk Zona Merah Covid-19