GridPop.ID - Pandemi virus corona (covid-19) sampai saat ini belum juga berakhir.
Jumlah pasien dan korban pun masih terus bertambah setiap harinya.
Yang paling menghebohkan adalah pemerintah mengumumkan bahwa seluruh wilayah Jakarta dan Bogor kini dinyatakan masuk zona merah covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Berdasarkan laporan analisis di laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 23 Agustus, semua kota administrasi di DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, masuk kategori zona merah Covid-19.
Sementara Kepulauan Seribu masih masuk kategori zona oranye.
Untuk wilayah Bodetabek, hanya Kota Bogor yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Sementara Kota Depok, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk kategori zona oranye.
Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.
Pemerintah juga memberlakukan karantina bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.
Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan menerapkan karantina mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Sementara kebijakan yang diterapkan di zona oranye yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, serta menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.
Selain itu, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Penyebaran Covid-19 di wilayah zona merah Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dengan istilah wilayah pengendalian ketat (WPK).
Hingga Jumat (28/8/2020) ini, RW zona merah di Jakarta mencakup 24 RW atau berkurang tiga RW dibanding pekan lalu.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, 24 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Rinciannya, enam RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, lima RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta dua RW di Jakarta Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah.
Pekan lalu, tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta per 28 Agustus 2020.
Jakarta Pusat: Enam RW
1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat 3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa 4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang 5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan 6. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara: Enam RW
1. RW 003, Kelurahan Cilincing 2. RW 009, Kelurahan Cilincing 3. RW 004, Kelurahan Cilincing 4. RW 009, Kelurahan Lagoa 5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat 6. RW 015, Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta Timur: Lima RW
1. RW 014, Kelurahan Bidara Cina 2. RW 009, Kelurahan Cipinang 3. RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusumah 4. RW 004, Kelurahan Pondok Kopi 5. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
Jakarta Selatan: Lima RW
1. RW 005, Kelurahan Cilandak Timur 2. RW 003, Kelurahan Mampang Prapatan 3. RW 001, Kelurahan Pancoran 4. RW 011, Kelurahan Pela Mampang 5. RW 003, Kelurahan Tegal Parang
Jakarta Barat: Dua RW
1. RW 001, Kelurahan Slipi 2. RW 007, Kelurahan Tangki
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Seluruh Wilayah Jakarta dan Kota Bogor Masuk Zona Merah Covid-19