Find Us On Social Media :

Jelang Pembukaan Bioskop, Seluruh Wilayah Jakarta dan Bogor Malah Masuk Zona Merah Covid-19, Sekolah, Perkantoran Hingga Tempat Ibadah Terancam Tutup Lagi

By None, Jumat, 28 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Jelang Pembukaan Bioskop, Seluruh Wilayah Jakarta dan Bogor Malah Masuk Zona Merah Covid-19, Sekolah, Perkantoran Hingga Tempat Ibadah Terancam Tutup Lagi

GridPop.ID - Pandemi virus corona (covid-19) sampai saat ini belum juga berakhir.

Jumlah pasien dan korban pun masih terus bertambah setiap harinya.

Yang paling menghebohkan adalah pemerintah mengumumkan bahwa seluruh wilayah Jakarta dan Bogor kini dinyatakan masuk zona merah covid-19.

Baca Juga: Tangisannya Pecah, Ashanty Ketakutan Singgung Soal Kematian Sampai Lontarkan Harapan Tak Terduga Ini, Anang Hermansyah: Lu Gila Ya!

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Berdasarkan laporan analisis di laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 23 Agustus, semua kota administrasi di DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, masuk kategori zona merah Covid-19.

Sementara Kepulauan Seribu masih masuk kategori zona oranye. 

Untuk wilayah Bodetabek, hanya Kota Bogor yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Baca Juga: Dulu Mati-matian Dukung Suami Ketika Meringkuk di Balik Dinginnya Jeruji Besi, Kini Terbongkar Masalah Sepele Ini yang Diduga Jadi Alasan Sherrin Tharia Ingin Cerai dari Zumi Zola

Sementara Kota Depok, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk kategori zona oranye.

Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.

Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.

Pemerintah juga memberlakukan karantina bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.

Baca Juga: Bak Berbanding Terbalik, Ahmad Dhani Mati-matian Pasang Badan Sebut Istrinya Bukan Pelakor, Mulan Jameela Malah Sibuk Ngemis Maaf pada Maia Estianty Singgung Soal Kesalahan Besar, Ada Apa?

Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan menerapkan karantina mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.

Sementara kebijakan yang diterapkan di zona oranye yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, serta menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.

Selain itu, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.

Baca Juga: Nunggu Betrand Peto Pulang Larut Malam, Sarwendah Rela Lakukan Hal Ini untuk Anak Bujangnya Hingga Bikin Ruben Onsu Khawatir, Netizen: Terharu Sama Sayangnya Bunda ke Onyo

Penyebaran Covid-19 di wilayah zona merah Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dengan istilah wilayah pengendalian ketat (WPK).

Hingga Jumat (28/8/2020) ini, RW zona merah di Jakarta mencakup 24 RW atau berkurang tiga RW dibanding pekan lalu.

Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, 24 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Rinciannya, enam RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, lima RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta dua RW di Jakarta Barat.

Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah.

Pekan lalu, tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.

Baca Juga: Tak Terima Ashanty Dituding Semena-mena oleh Syahrini Hingga Sakit Hati, Anang Hermansyah Langsung Pasang Badan Sentil Mantan Rekan Duetnya: Jangan Kamu Nyikut Tetangga!

Berikut daftar RW zona merah di Jakarta per 28 Agustus 2020.

Jakarta Pusat: Enam RW

1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat 3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa 4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang 5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan 6. RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Utara: Enam RW

1. RW 003, Kelurahan Cilincing 2. RW 009, Kelurahan Cilincing 3. RW 004, Kelurahan Cilincing 4. RW 009, Kelurahan Lagoa 5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat 6. RW 015, Kelurahan Pademangan Barat

Baca Juga: Tak Pernah Minta Uang pada Suaminya Semasa Hidup, Istri Komedian Ini Malah Tinggalkan Harta Tak Disangka-sangka Usai Kotak Rahasianya Dibongkar

Jakarta Timur: Lima RW

1. RW 014, Kelurahan Bidara Cina 2. RW 009, Kelurahan Cipinang 3. RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusumah 4. RW 004, Kelurahan Pondok Kopi 5. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis

Jakarta Selatan: Lima RW

1. RW 005, Kelurahan Cilandak Timur 2. RW 003, Kelurahan Mampang Prapatan 3. RW 001, Kelurahan Pancoran 4. RW 011, Kelurahan Pela Mampang 5. RW 003, Kelurahan Tegal Parang

Jakarta Barat: Dua RW

1. RW 001, Kelurahan Slipi 2. RW 007, Kelurahan Tangki

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Seluruh Wilayah Jakarta dan Kota Bogor Masuk Zona Merah Covid-19