Find Us On Social Media :

Geger Anak ke-12 Gen Halilintar yang Tuntut Pengakuan dari Calon Mertua Aurel, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Beri Penjelasan

By None, Selasa, 1 September 2020 | 16:40 WIB

Geger Anak ke-12 Gen Halilintar yang Tuntut Pengakuan dari Calon Mertua Aurel, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Beri Penjelasan

Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi.

"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.

"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.

Baca Juga: Kerap Dianggap Remeh, Rendam Jamur Kuping Hitam Semalaman Ternyata Bisa Sebabkan Gagal Hati Akut, Begini Penjelasan Medis

Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul:Anaknya Tak Diakui oleh Ayah Atta Halilintar, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Benarkan Pelaporan Happy Hariadi