Find Us On Social Media :

Berhasil Gelandang 56 Pria dari Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel, Polisi Bongkar Sosok Mengejutkan yang Jadi Otak Dibalik Acara Itu

By None, Kamis, 3 September 2020 | 19:45 WIB

Terungkap otak dibalik pesta seks gay di sebuah apartemen di Jakarta Selatan

GridPop.ID - Penangkapan puluhan pria di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan kini tengah menghebohkan publik.

Bukan tanpa sebab, mereka di tangkap aparat lantaran mengikuti sebuah pesta seks gay.

Tak main-main, 56 pria dilaporkan berhasil diringkus polisi dalam penggerebekan, Sabtu (29/8/2020) lalu.

Baca Juga: Hampir 10 Tahun Pernikahan Masih Berjuang Mati-matian Demi Dua Garis Biru, Zaskia Sungkar Beberkan Masalah Serius Penyebab Dirinya Sulit Mengandung: Jadi Mustahil untuk Hamil

Berdasarkan informasi polisi, dari 56 orang itu 47 orang di antaranya merupakan peserta, sedangkan sembilan lainnya adalah penyelenggara pesta seks.

Pesta ini diikuti puluhan peserta dan menggunakan kode-kode khusus yang harus diikuti peserta party.

Tapi, siapa sebenarnya otak di balik komplotan yang menggelar pesta seks gay berskala cukup besar ini?

Para pelaku dibalik pesta seks gay di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ini pun terungkap.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit dengan Nasib Ririn Dwi Ariyanti yang Huni Rumah Mewah dan Megah, Mantan Istri Aldi Bragi Justru Tinggali Rumah Super Sempit dan Minimalis, Intip Penampakannya!

Dikabarkan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya peserta atau undangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan untuk sembilan orang ini yang diketahui sebagai penyelenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Awalnya Mengeluh Sakit Perut, Wanita Ini Langsung Kaget Saat Dokter Tunjukkan Hasil USG, Ternyata Makluk Panjang Mirip Ular Ini Jadi Penyebabnya!

"Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak kami tahan. Namun masih kami dalami lagi semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Menurut Yusri, penyelenggaran pesta seks sesama jenis ini diotaki TRF.

"Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2020).

Baca Juga: Berjuang Jadi Single Parent Usai Glenn Fredly Tiada, Mutia Ayu Beberkan Kondisi Terkini Putrinya hingga Ungkap Makna Mendalam Arti Nama Gewa

Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Spce serta membuat komunitas di Instagram.

"Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.

Dimana di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.

Dari sanalah katanya, TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.

Baca Juga: Dapatkan Tips Menarik Usir Rasa Bosan dan Bingung Saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah, Yuk Ikuti Parenting Workshop, Gratis!

"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.

Menurut Yusri para penyelenggara yang dikordinatori TRF itu menetapkan tarif masuk bagi para peserta antara Rp 150 ribu sampai Rp 200.000 perorangnya.

"Untuk dua orang ada diskon Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," kata Yusri .

"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," kata Yusri.

Baca Juga: Unggah Potret Pelukan Erat Sambil Ciuman Mesra, Suami Raisa Andriana Ungkap Kebahagiaan Rayakan 3 Tahun Pernikahan, Hamish Daud: Untuk Istriku Tersayang, Terima Kasih...

Yusri memastikan meskipun penyelenggara ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis.

Pasal yang dikenakan ke para tersangka katanya adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.

Seperti diketahui Aparat Polda Metro Jaya menggrebek praktik pesta gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:Ada Istilah Top, Bottom dan Vers Dalam Kasus Pesta Seks Gay di Jaksel, Apa Sih Artinya?