Data Worldometers bahkan menunjukkan bahwa India merupakan negara kedua dengan kasus corona terbesar setelah Amerika Serikat (AS).Sementara Indonesia dan Filipina dikenal sebagai dua negara dengan kasus covid-19 tertinggi di ASEAN.Terkait larangan yang berlaku efektif mulai hari ini tersebut, terlah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah."Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah, Kamis (3/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 7 Tahun Lalu Tersandung Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Ngaku Sempat Pontang-panting Cari Hutangan hingga Miliaran Rupiah Usai Bebas Dari BNN, Hidupnya Terselamatkan Berkat Sosok Ini: Gua Pinjem Tanpa Jaminan, Cuma Dia yang MauLarangan berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.Pada Rabu (2/9/2020), Kemenlu RI telah meminta klarifikasi Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tentang hal tersebut.Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga, larangan itu berkaitan dengan Indonesia yang masih belum mampu menekan laju sebaran virus corona.Malaysia dianggapnya ingin mencegah terjadinya penularan dengan memblokir kehadiran WNI ke daerahnya.