Find Us On Social Media :

Darurat! Rumah Sakit Rujukan Hampir Penuh Hingga Angka Kematian Tinggi, Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Anies: Tidak Ada Pilihan Lain...

By Arif B,None, Kamis, 10 September 2020 | 19:15 WIB

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali,"

"Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Anies Baswedan Sebut Bulan Juni Sebagai Masa Transisi Menuju New Normal, Karantina Lokal akan Diberlakukan di 62 RW ini

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.

Baca Juga: Sukses Terapkan PSBB hingga Mampu Bebas dari Predikat Zona Paling Bahaya Covid-19, Jawa Barat Dapat Apresiasi dari Pemerintah, Ridwan Kamil: Sudah Tak Ada Lagi Zona Merah, Siap Terapkan New Normal!