Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.
Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.
KCI mengimbau, masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.
Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Penumpang KRL Tidak Boleh Lagi Gunakan Masker Scuba dan Buff: Tak Efektif Cegah Corona"