Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Alasannya Kenapa Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Saat Naik KRL, Hanya Jenis Masker Ini yang Boleh Digunakan Saat Bepergian

By Arif B,None, Rabu, 16 September 2020 | 13:40 WIB

Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang (3/8/2020) Adanya larangan penggunaan masker scuba untuk penumpang KRL

GridPop.ID - Ada aturan baru saat hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL).

Yakni pengguna KRL Jabodetabek dilarang menggunakan masker jenis scuba dan buff.

Tapi apa alasannya ya?

Baca Juga: Simpang Siur Penyebab Kematian Ade Firman, Keluarga Ungkap Kondisi Kesehatan Mendiang Makin Drop karena Sakit Asma: Pas Rapid Hasilnya Non-Reaktif!

Ternyata hal ini untuk menutupi kemungkinan adanya droplet atau cairan dari orang lain dengan sempurna.

Selain itu, hal ini juga sebagai salah satu upaya penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik kereta rel listrik (KRL).

Hal ini disampaikan sendiri oleh VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba.

Baca Juga: Akui Mampu Buktikan Virus Covid-19 Adalah Buatan Tangan Manusia, Ahli Virologi China Ini Sampai Terpaksa Kabur dari Negaranya

"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan,"

"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," kata Anne dalam siaran resmi, Selasa (15/9/2020).

Hal ini karena penggunaa masker scuba, buff, dan kain saja tidak cukup dalam menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

Baca Juga: Paman Raffi Ahmad Positif Covid-19, Nagita Slavina Tegang Jalani Tes Corona hingga Bikin Para Karyawannya Kompak Bersorak Dengar Permintaan Tak Biasa Gigi Sebelum Swab Test

KCI mengajak pengguna pun senantiasa mengajak pengguna KRL memakai masker dengan benar.

Yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

"Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan," ungkapnya.

Baca Juga: Padahal Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Tapi Kepercayaan Warga Indonesia pada Vaksin Covid-19 Justru Semakin Anjlok, Ini Penyebabnya

Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.

Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Tips dari Salah Satu Pasien yang Berhasil Sembuh Melawan Covid-19, Kuncinya Lakukan Hal Ini Saat Dinyatakan Positif

Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.

KCI mengimbau, masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.

Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Penumpang KRL Tidak Boleh Lagi Gunakan Masker Scuba dan Buff: Tak Efektif Cegah Corona"