Find Us On Social Media :

Terjaring Razia Masker, Pria Ini Tak Mau Didenda hingga Keluarkan Kartu Anggota Advokat, Ngaku Tak Bahayakan Diri karena Berkendara Sendiri

By Arif B,None, Kamis, 17 September 2020 | 13:40 WIB

Gambar ilustrasi masker

“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Saat disidang dan dimintai menunjukkan KTP, RT malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Ngeri Bukan Main, Ternyata Begini Penampakan Virus SARS-CoV-2 Saat Serang Paru-paru Penderita, Masih Tak Mau Pakai Masker?

Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.

Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ngaku Pengacara Sebut Tisu di Dalam Mobil adalah Masker, Ngeyel dan Tolak Didenda"