Find Us On Social Media :

Terbongkar! Ternyata Begini Cara Jaksa Pinangki Hambur-hamburkan Uang Gratifikasi Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Mulai dari Perawatan Kecantikan Super Mahal Hingga Sewa Apartemen di New York

By Arif B,None, Sabtu, 19 September 2020 | 09:40 WIB

Jaksa Pinangki

Ketiga, pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Subsidiairpasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jaksa Pinangki Pakai Duit Gratifikasi Djoko Tjandra untuk Beli Mobil Mewah dan Perawatan Kecantikan"