GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat dalam kasus pencucian uang.
Ia terbukti menerima uang gratifikasi senilai USD 500 ribu atau setara dengan Rp 7 miliar dari terpidana kasus korupsi cassie bank Bali, Djoko Tjandra.
Kira-kira, kemana muara uang gratifikasi itu dibelanjakan Jaksa Pinangki?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau Rp 7 milliar untuk sejumlah kebutuhan hidup mewah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki sejatinya hanya menguasai uang sebesar USD 450 ribu atau Rp 6,6 milliar yang diberikan dari Djoko Tjandra.
Pasalnya, uang sebesar USD 50 ribu atau Rp 741 juta dari Djoko Tjandra sempat disebar kepada Anita Kolopaking sebagai imbalan jasa penasihat hukum.
"Sisa uang sebesar $ 450,000 USD yang berada dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).