Find Us On Social Media :

Gelagapan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Sanjung Syahrini Setinggi Langit untuk Ajak Berdamai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut!

By Andriana Oky, Sabtu, 19 September 2020 | 13:40 WIB

Lia Ladysta - Syahrini

GridPop.ID - Konflik antara Syahrini dan Lia Ladysta kini memasuk babak baru.

Pasalnya, Syahrini telah melaporkan Lia Ladysta ke polisi dengan tuduhan pencemran nama baik.

Laporan Syahrini ini sukses membuat Lia Ladysta.

Seperti yang diketahui, Lia Ladysta disebut-sebut pernah menyebarkan isu miring tentang Syahrini.

Baca Juga: Pohonnya Mudah Ditemui di Rumah-rumah Warga, Siapa Sangka Ternyata Kandungan Dalam Buah Nangka Miliki Manfaat Luar Biasa untuk Penderita Diabetes

Lia Ladysta disebut-sebut telah menyebarkan kabar bahwa Syahrini memiliki kedekatan dengan seorang pengusaha kaya raya asal Kalimantan yang dijuluki ‘Pak Haji’.

Setelah berbulan-bulan, Lia Ladysta akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Melansir dari kanal YouTube KH Infotainment via GridHits.id, usai ditetapkan sebagai tersangka, rencananya Lia Ladysta dan satu tersangka lain berinisial EN akan diperiksa polisi pekan depan.

“Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL dan juga EN yang memang pada saat itu mewawancari LL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Mengetahui kliennya menjadi tersangka, kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang dan tim akhirnya buka suara.

Baca Juga: Gemar Konsumsi Mie Instan Tapi Takut Kesehatan Terancam? Begini Tips Cara Memasaknya Agar Kandungan MSG yang Membahayakan Hilang, Intip Yuk!

"Ya, memang kemarin itu kan sudah ada penetapan Lia sebagai tersangka dari Polda ya, dan surat itu sudah diterima sama Lia dan keluarga karena memang panggilan itu penetapan tersangka itu jatuhnya ke rumah Lia yang di Lamongan.

Tapi saya sendiri kami sifatnya normatif, dalam arti kami akan bela klien kami, Lia sampai tetes darah terakhir," ucap Leo Situmorang.

Kuasa hukum Lia melanjutkan bahwa mereka akan mencoba jalur mediasi dengan pihak Syahrini.

"Kami yakin jika kami melakukan mediasi saling komunikasi, ada rencana untuk mengadakan pertemuan sesama kuasa hukum untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," jelas tim kuasa hukum.

Lebih lanjut Leo Situmoran menguraikan kliennya tak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Syahrini.

Baca Juga: BCL Disebut-sebut Tipe Wanita Idamannya, Ariel Noah Buka Suara Soal Hubungannya dengan Istri Mendiang Ashraf Sinclair: Teman Berbagai Pikiran

"Menurut klien kami, beliau mungkin menjadi sasaran karena klien kami tidak secara langsung menyebut nama siapapun, tidak menyebarkan apapun," terang Leo Situmorang.

Di sisi lain, pihak Lia dan kuasa hukumnya yakin masalah ini bisa berakhir damai karena mereka yakin tindakan laporan Syahrini ini bukan dari hatinya.

"Kami percaya Mbak Syahrini tidak dari dalam hati untuk melakukan proses ini sampai pengadilan. Kami percaya Syahrini bukan tipikal ribut, tetapi meluruskan kejadian ini dan membersihkan nama baiknya," jelas tim kuasa hukum.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lia Ladysta.

Melansir dari Grid.ID, diungkapkan rencananya pihak kepolisian akan memeriksa tersangka pada tanggal 22 September 2020.

Baca Juga: Nikah 3 Bulan Cerai, Insank Nasruddin Ungkap Misteri Perceraian dengan Kalina Octaranny, Singgung Soal Keributan Besar?

Tak sendirian, akun Youtube Eminews yang ditetapkan sebagai tersangka juga akan ikut diperiksa.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum akun YouTube Eminews mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Betul diperiksa. Datang kita nanti," kata Minola Sebayang saat dihubungi awak media melalui telepon, Selasa (15/9/2020).

Minola masih belum mau menjelaskan lebih lanjut soal status tersangka yang ditetapkan pada Lia dan Eminews.

Baca Juga: Sandang Jabatan Mentereng Jadi Staf Khusus Presiden, Ternyata Putri Tanjung Sempat Jalin Hubungan Spesial Dengan Sosok Tak Terduga Ini, Siapa?

Sang kuasa hukum lebih memilih untuk menjelaskannya saat sidang pra peradilan.

"Nanti aja lah pas kita sidang pra peradilan atau sidang perkara pokoknya," ucap Minola Sebayang.

GridPop.ID (*)