Find Us On Social Media :

Dicekal Tak Bisa Plesiran Ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Ajukan Gugatan Pada Sri Mulyani, Sederet Gurita Bisnis Putra Soeharto yang Beranak-pinak Jadi Sorotan

By None, Sabtu, 19 September 2020 | 21:00 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Dicekal Sri Mulyani Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

Baca Juga: Meradang Selalu Dituding Numpang Tenar dan Tinggal di Rumah Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Bongkar Sederet Usaha Milik Sang Suami yang Lumayan Menggiurkan"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya."Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Ngaku Terinspirasi Masa Pandemi, Ammar Zoni dan Irish Bella Beri Nama Unik untuk sang Buah Hati, Ini Maknanya!