Find Us On Social Media :

Angin Segar Kembali Berhembus di Tengah Pandemi, Pemerintah Transfer Subsidi Gaji Tahap 4 Hari Ini untuk 2,8 Pekerja, Segera Cek Rekeningmu!

By Arif B,None, Selasa, 22 September 2020 | 13:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

GridPop.ID - Setelah tahap 1,2, dan 3, kini pemberian subsidi gaji oleh pemerintah sudah memasuki tahap ke-4.

Rencananya, bakal ada 2,8 juta pekerja yang bakal memperolen hibahan dana dari pemerintan ini.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah setelah menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Baca Juga: Selalu Tampil Kompak Meski Beda Usia 30 Tahun, Ternyata Ahok dan Puput Nastiti Devi Miliki Panggilan Sayang yang Unik Agar Tetap Mesra

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Siap Pasang Badan Lindungi Lesty Kejora dari 'Pria Nakal', Sosok dalam Keluarga Rizky Billar Ini Bikin sang Biduan Nangis Bombai Saat Ucap Janji Serius Ini

Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000. Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.

Baca Juga: Tendang Kiwil Jauh-jauh, Meggy Wulandari Terciduk Sudah Akad Nikah Jadi Istri Orang, Terungkap Sosok sang Suami yang Jadi Misteri

Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Jutaan batal dapat subsidi gaji

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima, terdapat 1,7 juta tidak diteruskan.

Baca Juga: Akhirnya Muncul di Depan Publik, Mantan Istri Kedua Halilintar Anofial Asmid Bongkar Sikap Mengejutkan Atta Halilintar pada Adik Tirinya, Mubarokah, Ada Apa?

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.

Baca Juga: Tempo Hari Gegerkan Publik dengan Outfit Rp 3 Miliar, Nia Ramadhani Kepergok Tak Malu Kenakan Kemeja Seharga Rp 20 Ribu, Intip Penampilannya!

Adapun syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.

Dari proses yang dilakukan sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker dalam empat tahap, yaitu 2,5 juta untuk tahap I; 3 juta untuk tahap II; 3,5 juta untuk tahap III; dan 2,8 juta untuk tahap IV.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Hari Makin Melejit Naik, Ternyata Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara Ketika Berbicara dan Bernafas, Jangan Anggap Remeh dan Waspadalah!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja"