Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika."Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto."Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Baca Juga: Namanya Kini Melejit Hingga Masuk Jajaran 10 Besar Pedangdut Bayaran Termahal, Siapa Sangka Dulunya Ayu Ting Ting Tak Suka Musik Dangdut dan Pilih Berkarir di Bidang IniEko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara."Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca Juga: Ikut Masuk ke Mobil Tahanan, Nora Alexandra Tak Segan Umbar Kemesraan dengan Jerinx di Depan Jaksa: Kangen Nggak?GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara