Find Us On Social Media :

Seketika Dunianya Mendadak Runtuh, Lucinta Luna Tak Kuasa Tahan Tangis Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara hingga Dibebankan Denda Jutaan Rupiah

By None, Kamis, 1 Oktober 2020 | 09:00 WIB

Lucinta Luna tak kuasa tahan tangis saat dijatuhi hukuman setahun 6 bulan penjara hingga dibebankan denda jutaan rupiah

GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, Lucinta Luna sempat membuat heboh dunia hiburan.Bagaimana tidak, dirinya diciduk kepolisian karena tersandung kasus narkoba.Lucinta Luna menambah deretan panjang artis Indonesia yang terjerat barang haram tersebut.

Baca Juga: Sikap Manja Nagita Slavina di Atas Ranjang Terungkap, Ibu Rafathar Ternyata Suka Diperlakukan Begini oleh Raffi Ahmad: Sebenarnya Pengin Tapi Suka Gengsi GituAtas kasus yang menjeratnya, Lucinta Luna akhirnya dijatuhi vonis hukuman.Artis itu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim, atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Punya Ritual Khusus, Sarah Wijayanto Lakukan Hal Ini untuk Jaga Urusan Ranjangnya dengan Demian Tak Diganggu Mahkluk Halus

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: 2 Kali Kabur dari Rumah Tahanan Militer Usai Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Dirut PT Asaba, Begini Kabar Terbaru Mantan Prajurit Elit TNI AL, Berharap Masih Bisa Mengabdi Meski di Balik Jeruji BesiUsai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar. Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Baca Juga: Terus 'Kejar' Menteri Kesehatan dengan Lakukan Wawancara Kursi Kosong hingga Tuai Pro dan Kontra, Najwa Shihab: Pak Terawan, Tempat dan Waktu Dipersilahkan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika."Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto."Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Baca Juga: Namanya Kini Melejit Hingga Masuk Jajaran 10 Besar Pedangdut Bayaran Termahal, Siapa Sangka Dulunya Ayu Ting Ting Tak Suka Musik Dangdut dan Pilih Berkarir di Bidang IniEko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara."Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Ikut Masuk ke Mobil Tahanan, Nora Alexandra Tak Segan Umbar Kemesraan dengan Jerinx di Depan Jaksa: Kangen Nggak?GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara