Sebab, mengikuti pelatihan merupakan syarat untuk untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif tersebut diberikan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.
Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.
"Semua penerima KP (Kartu Prakerja) untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Louisa seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data melalui laman resmi Kartu Prakerja.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul, Ada Kabar Gembira Bagi Pendaftar Bila Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id Untuk Pengumumannya