Find Us On Social Media :

Pengesahan UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Ini Plus Minus dari Omnibus Law

By None, Rabu, 7 Oktober 2020 | 11:05 WIB

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

GridPop.ID - Ketok palu! Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI di rapat paripurna, Senin (5/10) kemarin.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Buruh yang Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional, Menaker: Saya Antusias Menunggu Kehadiran Teman-teman di Meja Dialog Bukan di Jalanan

Diketahui, ada 7 fraksi partai yang duduk di kursi wakil rakyat menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja atau yang biasa disebut omnibus law itu.

Sedangkan dua fraksi yang menolak pengesahatan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Diberitakan Kompas.com, pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Kalau Belum Dapat, Lakukan Langkah Ini untuk Persiapan Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Mendatang!

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja. Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja: