Sebab, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Setalan memvonisnya empat tahun dua bulan kurungan penjara.
Sebab, Agung diyakini bersalah secara sah dan tanpa hak, menyimpan, menguasai, dan memiliki narkorika jenis sabu kala itu.
"Karena hasil kasasi saya jadi satu tahu enam bulan, saya akhirnya sekarang bebas," ucap Agung Saga.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Saga, Andre Nusi mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi MA menganggap kalau Agung ini adalah pengguna. Sehingga, kasasi kami dikabulkan dan hukuman Agung dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," jelas Andre Nusi.
Andre Nusi menjabarkan bahwa Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara pada Oktober 2019.
Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.