Wawancara terhadap kursi kosong itu dilakukan Najwa karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diundang ke acara tersebut tidak datang.
Namun, laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) tidak diterima pihak kepolisian.
Sebab, apa yang mereka laporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.
Karenanya, Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.
Pasca polisi menolak laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu, Dewan Pers buka suara.