Diberitakan Kompas.com (7/10/2020), anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," jelasnya.
GridPop.ID (*)