GridPop.ID - Sebagian masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10) lalu.
UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan rakyat kecil tersebut lantas mendapat penolakan dari masyarakat.
Sejak pengesahannya, gelombang penolakan terus terjadi hingga aksi demo dan mogok nasional terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Tak jarang aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh saat massa demo bentrok dengan aparat kepolisian.
Saat itu, massa yang ikut demo menuntut agar UU Cipta Kerja dikaji ulang karena masih banyak kecacatan pasal yang disinyalir bukan menguntungkan para pekerja.
Demonstrasi oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh. Salah satu lokasi yang berakhir anarkis adalah Ibukota Jakarta.
Setidaknya hampir 18 halte Transjakarta rusak dan bahkan ada pula yang terbakar. Kerugian pun mencapai Rp45 Miliar.