"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Apalagi selama ini keluarga tidak tahu kalau korban hamil.
Keluarga baru mengetahui kehamilannya dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
Kini tersangka pun terancam dibui maksimal 15 tahun karena perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul, Gadis Belia Terbujuk Janji, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo