GridPop.ID - Polres Ponorogo baru saja menciduk seorang pemuda 19 tahun berinisial DP.
DP diciduk karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Saat itu, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
Baca Juga: Atta Halilintar Gigit Jari, Ayah Tercintanya Tiba-tiba Terancam Dijemput Paksa Polisi, Kenapa?
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Jumat (9/10/2020).
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
Orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat tersangka pun tak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Apalagi selama ini keluarga tidak tahu kalau korban hamil.
Keluarga baru mengetahui kehamilannya dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
Kini tersangka pun terancam dibui maksimal 15 tahun karena perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul, Gadis Belia Terbujuk Janji, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo