Usai membacok korban, AS pun langsung melarikan diri.
Namun, tak lama kemudian ia berhasil ditangkap polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Mansyur.
Baca Juga: Rizky Billar Jatuh Sakit, Lesty Kejora Ungkap Penyebabnya hingga Minta Doa
Akibat peristiwa itu, kata Mansyur, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit,"
"Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban