GridPop.ID - Seorang suami di Lumajang, Jawa Timur, kaget saat tahu istrinya sedang bertelanjang tubuh dengan laki-laki di kamar mereka.
Suami berinisial AS (32) ini pun secara spontan sabetkan clurit ke laki-laki yang tak lain tetangganya sendiri hingga luka parah.
Berikut kronologinya.
Seorang pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial AS (32), warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, membacok tetangganya sendiri S (42), dengan menggunakan celurit.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi, Senin (13/10/2020).
Dikutip dari Surya.co.id, peristiwa pembacokan itu berawal saat pelaku yang baru pulang dari mencari rumput mendengar suara laki-laki dari dalam kamarnya.
Karena penasaran, ia lantas membuka pintu kamar.
Namun, betapa terkejutnya AS melihat istrinya tanpa busana di kamar bersama dengan korban.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara laki-laki dari dalam kamar,
"Saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Surya.co.id.
Melihat itu, pelaku yang gelap mata langsung membacok korban dengan menggunakan celurit.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ujarnya.
Usai membacok korban, AS pun langsung melarikan diri.
Namun, tak lama kemudian ia berhasil ditangkap polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Mansyur.
Baca Juga: Rizky Billar Jatuh Sakit, Lesty Kejora Ungkap Penyebabnya hingga Minta Doa
Akibat peristiwa itu, kata Mansyur, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit,"
"Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban