GridPop.ID - Kasus hukum yang sempat menjerat salah satu usaha Ruben Onsu kembali mencuat.
Bahkan, konflik sengit antara dua pemilik usaha itu kini telah memasuki babak baru.
Sayang seribu sayang, buntut panjang kasus hukum itu lagi-lagi harus berakhir dengan gugatan secara hukum.
Baca Juga: Reino Barack Pilih Menikah dengan Syahrini, Sosok Ini Malah Sebut Luna Maya Beruntung: Terbebas
Dikabarkan sebelumnya, Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu sempat terlibat konflik sengit dengan Benny Sujono selaku pemilik I Am Geprek Bensu.
Sengketa merek dagang itupun akhirnya berlanjut sampai ke meja hijau.
Setelah perdebatan yang sangat sengit, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya dipakai Ruben Onsu dinyatakan secara resmi milik PT Ayam Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu.
Namun kini, pihak Benny Sujono tiba-tiba melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Seperti diketahui bersama, bisnis kuliner Ruben Onsu memang sempat menjadi buah bibir.
Hal tersebut berawal dari dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepemilikan merek Geprek Bensu.
Merek Geprek Bensu yang selama ini digunakan Ruben Onsu secara resmi dinyatakan milik PT Ayam Benny Sujono (I Am Geprek Bensu).
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Meski Ruben Onsu telah kalah dua kali, sengketa merek Geprek Bensu tetap berlanjut bahkan memasuki babak baru.
Pasalnya baru-baru ini pihak Benny Sujono mengguggat Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dilansir dari Warta Kota, gugatan tersebut dilayangkan setelah Direktur KI mengeluarkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Padahal PT Ayam Geprek Benny Sujono telah menang persidangan dan putusan Mahkamah Agung.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar Eddie Kusuma, kuasa hukum pihak Benny Sujono saat dihubungi awak media, Kamis.(15/10/2020).
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," lanjut Eddie.
Sementara itu dalam video YouTube Warta Hot, Eddie mengakui merek milik Ruben Onsu memang telah dibatalkan sesuai putusan MA.
Namun ia mempertanyakan mengapa merek kliennya justru dihapus.
"Itu informasi betul, merek Ruben Onsu yang sudah diputus pada April kemarin, diberitahukan pada kami itu sudah dibatalkan.
Dibatalkannya merek Ruben Onsu itu sesuai putusan Mahkamah Agung, sesuai hukum.
Betul dia batalkan, tapi kami punya dihapus dari daftar merek, kan lucu.
Kalau bisa dia hapus ngapain Undang Undang itu mengisyaratkan sengketa boleh diputuskan di pengadilan.
Kok sudah inkrah dia hapuskan merek kita, mestinya dia tahu putusan yang sudah inkrah, jangankan inkrah, gak inkrah pun gak bisa dihapus oleh instansi lainnya.
Putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke Mahkamah Agung, sah menurut hukum.
Artinya semua putusan pengadilan adalah sah, tak bisa dihapus oleh siapapun juga, kalau gak senang dengan putusan, naik ke lebih tinggi.
Nah ini kan sudah ke Mahkamah Agung, peradilan tertinggi, mau apa lagi? Saya yakin diduga keberpihakan," jelas Eddie.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di TribuStyle.com dengan judulMakin Memanas, Pihak I Am Geprek Bensu Kaget Mereknya Dihapus Meski 2 Kali Menang Lawan Ruben Onsu