GridPop.ID - Seorang pria bernama Muslim baru saja diciduk di rumahnya di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Pria 50 tahun itu ditangkap karena membudidayakan tanaman ganja dalam polybag.
Kepada penyidik dari BNN Kota Tasikmalaya, Muslim mengaku menanam ganja untuk penelitian pupuk organik.
Tersangka mengaku tanaman ganja miliknya selama ini dijadikan penelitian budidaya racikan pupuknya sekaligus hasil panennya dipakai sendiri dan dijual.
"Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini. Ganja ini penelitian saya saja," jelas Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa siang.
Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya ini juga sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.