GridPop.ID - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).Kebijakan tersebut terpaksa diambil tatkala perusahaan harus survive di tengah gelombang ketidakpastian ini.Tak hanya perusahaan swasta saja yang harus mem-PHK karyawannya, perusahaan milik pemerintah juga terpaksa melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Rugikan Negara Senilai Rp 1,5 Miliar Gara-gara Aksinya Selundupkan Sepeda Brompton Hingga Harley Davidson, Begini Akhir Nasib Mantan Dirut Ari Askhara: Sudah Tersangka!Kabar terbaru, PT Garuda Indonesia Tbk memutus kontrak 700 karyawannya.Ratusan karyawan tersebut telah menjalani kebijakan unpaid leave sejak Mei 2020.Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut diselesaikan lebih awal kontraknya.
Baca Juga: Kunjungi Maskapai Plat Merah Bareng Petinggi Negara, Penampilan Atta Halilintar Justru Picu Perang Komentar Antar Netizen Hingga Jadi Trending Topic di Twitter, Kenapa?Mereka juga merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.