Find Us On Social Media :

Terungkap, Ternyata Inilah Total Besaran Gaji yang Diterima Presiden, Wakil Presiden dan Juga Menteri Tiap Bulannya, Lengkap Beserta Tunjangannya

By None, Minggu, 1 November 2020 | 17:00 WIB

istana negara

Jokow dan Ma'ruf Amin terpilih untuk menjadi presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024.

Pasti banyak yang mempertanyakan dan ingin tahu, berapa banyak gaji yang diterima seorang presiden dan wakilnya kan?

Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.

Baca Juga: Jadi Saksi Hidup Perjalanan Asmara Maia Estianty dan Ahmad Dhani di Masa Muda, Ari Lasso Beberkan Kisah Cinta Sahabatnya di Depan Dul Jaelani: di Kontrakan Ayahmu, Bundamu Ada Terus

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :

Baca Juga: Miliki Kekayaan Capai Rp 4,5 Triliun, Hotman Paris Beri Sindiran Pedas untuk Pemain Tiktok Gegara Sesumbar Enggan Berteman dengan Orang yang Makan di Pinggir Jalan: Lu Punya Lamborghini Nggak?