GridPop.ID - Setiap lima tahun sekali, Indonesia merayakan pesta demokrasi.
Momen ini adalah salah satu momen bersejarah di tanah air.
Ya, momen tersebut dikenal dengan sebutan pilpres atau pemilu.
Pilpres atau pemilu imi dirayaka serentak di seluruh Indonesia untuk memilih wakil rakyat, mulai dari DPR, DPD, DPR-RI hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Momen besejarah ini baru saja dilaksanakan pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Pasangan yang memenangkan pilpres adalah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Jokowi dan Ma'ruf Amin mengalahkan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Jokow dan Ma'ruf Amin terpilih untuk menjadi presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024.
Pasti banyak yang mempertanyakan dan ingin tahu, berapa banyak gaji yang diterima seorang presiden dan wakilnya kan?
Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.
Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :
Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.
Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.
Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.
Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.
Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.
Sedangkan untuk tingkat menteri, mereka hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp5.040 juta dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp13.608.000 serta dana operasional Rp100 juta.
Jadi seorang menteri bisa menerima gaji dengan total Rp118.648.000.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: Inilah Besaran Gaji yang Diterima Seorang Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri