Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
Baca Juga: Disebut Lebih Tajir dari Sule, Kekayaan Mendiang Lina Jubaedah Akhirnya Terkuak
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Alasan Jerinx Posting Soal Rapid dan Sebut IDI Kacung WHO
Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan penggebuk drum Superman Is Dead itu saat dirinya diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).
Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".
Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.
"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.