Diketahui, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik terkait tersebarnya video syur, Syahrini juga melaporkan pedangdut Lia Ladysta.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Terhadap eks personal Trio Macan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Terus Buru Pelaku Pencemaran Nama Baik, Pihak Syahrini: Kami Tidak Main-main