GridPop.ID - Syahrini sepertinya tak mau main-main dalam menanggapi video syur yang mengatasnamakan dirinya.
Dua akun, yakni @danunyiyir99 dan @rumpi.manja.official telah dilaporkan istri Reino Barack itu ke Polda Metro Jaya.
Kasus pencemaran nama baik ini pun terus bergulir.
Pada Rabu (04/11/2020), Syahrini datang menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, manajer sekaligus adik Syahrini, Aisyahrani menegaskan jika sang penyanyi tidak akan main-main dalam memburu para pelaku.
"Polisi sedang bekerja terus, ini tidak main-main, saya tidak main-main kali ini,"
"Jadi saya memang tidak main-main lagi jika masih ada akun-akun yang terus menggiring opini, memfitnah, membully, saya akan proses secara hukum," kata Aisyahrani dikutip dari kanal YouTube seleb oncam news.
Aisyahrani kemudian mengungkapkan proses persidangan berjalan lancar.
Bahkan, Aisyahrani menyebut terdakwa berinisial KS yang merupakan ibu rumah tangga asal Kediri, Jawa Timur, mengakui video syur yang disebarnya bukan Syahrini.
"Alhamdulillah persidangan berjalan lancar dan semua diakui oleh terdakwa sendiri bahwa memang terdakwa setiap harinya selalu memfitnah saya dan keluarga, terutama artis saya Syahrini," kata Aisyahrani.
Pada kesempatan yang sama, Syahrini dan Aisyahrani juga memperingatkan agar para netizen lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya.
Pasalnya, Aisyahrani berjanji akan mengusut tuntas dan melaporkan para pelaku pencemaran nama baik kakak dan keluarga di dunia maya.
Diketahui, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik terkait tersebarnya video syur, Syahrini juga melaporkan pedangdut Lia Ladysta.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Terhadap eks personal Trio Macan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Terus Buru Pelaku Pencemaran Nama Baik, Pihak Syahrini: Kami Tidak Main-main