Melansir dari TribunSeleb, Vanessa Angel ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Mantan kekasih Nicky Tirta itu dianggap telah melanggar pasal perundang-undangan tentang penyalahgunaan Psikotropika.
Atas tindakannya itu, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Namun dewi fortuna tanpaknya berpihak pada Vanessa Angel lantaran di sidang putusan akhir ia mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa Angel pada akhirnya divonis 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 10 juta.
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Mengutip laman TribunSeleb, majelis hakim menilai Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dan menjatuhkan hukuman penjara.