Find Us On Social Media :

Sudah Ketuk Palu, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Lagi, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Istri Bibi Ardiansyah

By Sintia N, Jumat, 6 November 2020 | 15:20 WIB

Sudah Ketuk Palu, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Lagi, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Istri Bibi Ardiansyah

GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan kali ini datang dari artis cantik Vanessa Angel.

Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah itu baru saja dijatuhi hukuman atas kasus hukum yang belakangan ini menjeratnya.

Setelah episode panjang persidangan ia jalani, Vanessa Angel akhirnya divonis mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Dihantam Cobaan Bertubi-tubi Sampai Calon Istrinya Dituding Seorang Janda, Sule Akhirnya Buka Suara Tanggapi Masa Lalu Nathalie Holscher

Seperti dikabarkan sebelumnya, Vanessa Angel kembali harus berhadapan dengan masalah hukum.

Setelah kasus prostitusi online yang menjeratnya, kini Vanessa Angel kembali tersandung kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.

Tepat pada Senin (16/3/2020) lalu, Vanessa Angel diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Tak sendiri, Vanessa ditangkap bersama sang suami Bibi Ardiansyah dan seorang asistennya berinisial CL.

Baca Juga: Gondok dengan Raffi Ahmad yang Ngotot Minta Nikah Lagi, Nagita Slavina Akhirnya Luluh dan Izinkan Sang Suami Poligami dengan Satu Syarat Ini

Melansir dari TribunSeleb, Vanessa Angel ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Mantan kekasih Nicky Tirta itu dianggap telah melanggar pasal perundang-undangan tentang penyalahgunaan Psikotropika.

Atas tindakannya itu, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Namun dewi fortuna tanpaknya berpihak pada Vanessa Angel lantaran di sidang putusan akhir ia mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Meradang Pergoki Putri Delina Ambil Surat Warisan Lina Jubaedah Tanpa Permisi, Teddy Lontarkan Ancaman: Biar Lawyear yang Urus

Vanessa Angel pada akhirnya divonis 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 10 juta.

Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Tunjukkan Gerak-gerik Kasmaran, Gading Marten Kepergok Unggah Foto Wanita Cantik Sambil Bubuhkan Emoji Hati, Sudah Resmi Temukan Pengganti Gisella Anastasia?

Mengutip laman TribunSeleb, majelis hakim menilai Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dan menjatuhkan hukuman penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata Setyanto Hermawan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.

"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.

Baca Juga: Lagi-lagi Alami Perundungan, Ruben Onsu Naik Pitam hingga Berikan Ancaman Serius Pada Pelaku yang Berani Ancam Bunuh Thalia dan Sebut Betrand Peto Mirip Hewan: Penjahat!

Dipersidangan sebelumnya yang digelar Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel sempat mengutarakan jerit hatinya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melansir laman Tribunnews, kala itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.

Meski begitu, Vanessa tetap terlihat tegas saat keluar dari ruang sidang ditemani suami dan anak kesayangannya.

Saat ditemui wartawan, Vanessa Angel hanya mengurai harapan besar agar tak dipisahkan dengan anaknya yang kini masih balita.

Baca Juga: Kinerjanya Dipertanyakan 2 Juta Penduduk Indonesia, Menkes Terawan Justru Dianggap Sukses Tangani Pandemi di Mata WHO hingga Diundang untuk Beri Keterangan dalam Konferensi Pers

"Aku cuma bisa berdoa dan berharap aja semoga aku dan anakku nggak dipisahkan," ungkap Vanessa.

"Karena bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ucapnya.

GridPop.ID (*)