GridPop.id - Kasus menggemparkan terkait atlet e-sport atau gamer dan nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, terus bergulir.
Winda tengah dirundung masalah terkait uang dalam rekeningnya.
Ya, uang sekitar Rp 20 miliar yang selama ini disimpan di Maybank Indonesia raib.
Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Lantas, bagamana nasib uang Rp 20 miliar Winda Earl? Apakah Maybank akan mengembalikan uang tersebut?
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Nanti, siapa pun yang terbukti bersalah wajib mengembalikan dana nasabah yang raib. "Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti.
Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku.
Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.
"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya pun sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Winda sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.
Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).