GridPop.ID - Kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis cantik Vanessa Angel menemui akhirnya.
Vanessa Angel divonis dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Dilansir dar Grid.ID (6/11/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Tuntutan ini diberikan karena Vanessa Angel terbukti bersalah memiliki 20 butir pil xanax.
Menurut Bibi, keputusan majelis hakim pun tak akan berubah terhadap istrinya.
"Gue nggak tahu harus ngomong apalagi karena mau gue omongin juga percuma. Itu nggak akan ngerubah keputusan.
Nggak akan ngerubah apapun yang terjadi," ucap Bibi Ardiansyah saat ditemui Grid.ID usai sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Ia hanya mampu menguraikan bahsa saat ini yang terpenting adalah bagaimana menjaga putra mereka, jika sang istri kembali di penjara.
"Yang bisa gue lakuin sekarang, gue belajar gimana caranya jagain anak gue, biar sehat gimana," katanya.
Di sisi lain, Vanessa Angel yang mendengar jatuh vonis yang ditujukan padanya tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ibu satu anak ini menumpahkan kesedihan di dalam pelukan sang ayah, Doddy Sudrajat.
Hal ini terlihat dari unggahan Doddy Sudrajat dalam akun Instagramnya yang dilansir via Tribun Jabar.
Dalam video tersebut, Vanessa Angel memeluk erat sang ayah sambil menggendong bayi kecilnya, Gala Sky Andriansyah.
Dody Soedrajat pun tampak membalas pelukan sang anak. Ia memeluk erat putrinya sambil mengelus rambutnya.
"Seberat apapun masalah dan cobaan yang kamu hadapi percayalah bahwa semua itu tak pernah melebihi batas kemampuanmu,
Daddy mama keluarga selalu ada untukmu nak," tulis Dody Soedrajat pada keterangan fotonya.
GridPop.ID (*)